Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Kurang Baik bagi Pegawai dan Buruh, Menakertrans Memperkenankan Perusahaan untuk Menunda dan Mencicil THR di Lebaran Tahun Ini!

Ervananto Ekadilla - Jumat, 08 Mei 2020 | 12:45
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Tribunnews

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Suar.ID -Kabar baru untuk para pegawai perusahaan dan buruh terkait dengan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di SE tersebut Menteri Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Baca Juga: Sambut Hari Raya dengan Tampilan Modis, Inilah Tren Baju Lebaran 2020 yang Wajib Kamu Punya

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Baca Juga: Muncul Kebijakan Warga Dilarang Mudik Lebaran, Sosok Ini Berikan Kritik Pedas: Pemerintah Mulai nggak Jelas Ini!

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh alias dengan cara mencicil.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x