Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan Misbah, mengusulkan pemerintah mengambil langkah politis menindak kepala daerah menyalahgunakan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut dia, Bawaslu RI, sebagai lembaga pengawas pemilu, tidak dapat menindak mereka yang melakukan perbuatan tidak etis tersebut.
Hal ini, karena pada saat ini tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengalami penundaan.
"Ada kelemahan Undang-Undang 10 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,-red),"kata dia, di sesi diskusi Politisasi Dana Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada Serentak 2020, Selasa (5/5/2020).
(Tribunnews)