Suar.ID -Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini masih diberlakukan di sejumlah wilayah.
Berbagai peraturan telah dibuat, salah satunya ada beberapa tempat yang diimbau untuk tutup sementara waktu.
Ada pula yang masih diperbolehkan beroperasi seperti pedagang penjual bahan pokok.
Sayangnya, masih saja ada warga yang melanggar imbauan pemerintah tersebut.
Pemerintah juga mengimbau untuk tak berkerumun.
Meski demikian, para kepala daerah tak tinggal diam, mereka juga melakukan berbagai cara agar warganya patuh atas peraturan yang telah dibuat.
Lagi pula, peraturan tesebut dibuat untuk kepentingan bersama guna menekan penularan virus corona yang saat ini sedang merajalela di Indonesia.
Baca Juga: Viral Video Pelanggar PSBB Mengamuk di Bogor: Saya di Rumah Tidur Berdua!
Seperti yang dilakukan oleh salah satu kepala desa di Bone, Sulawesi Selatan.
Melansir dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews (3/5/2020), disebut kepala desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Bone, nekat lakukan hal tak biasa untuk membubarkan kerumuman di sebuah pasar.
Pasalnya, pemerintah disebut telah mengimbau warganya untuk tak membuka lapak dagangannya untuk sementara waktu, kecuali pedagang bahan pokok.