Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Oknum Dokter ini Malah Cabuli Pemagangnya Padahal Rekan Seprofesinya Sedang Mati-matian Perangi Corona, Sudah Dilaporkan Polisi Tapi Malah Tetap Ngantor!

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 06 Mei 2020 | 19:00
Ilustrasi pencabulan ana di bawah umur.
Tribun Bali

Ilustrasi pencabulan ana di bawah umur.

"Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk keruangan tersebutlah, kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.

Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Ingatkah Anda dengan Nizam Hasan, Akor Cilik yang Sempat Main di Buku Harian Baim? Inilah Potretnya Kini yang Beranjak Dewasa, Makin Menawan Loh!

Hanya diberi teguran, tetap ngantor

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.

Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP. Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.

"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan, untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).

Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.

Baca Juga: Jodoh Memang Misteri, Raffi Ahmad Bongkar Rahasia Besar Kisah Asmara Irwansyah: Dekati Adiknya Malah Jodoh dengan Kakaknya

Perbuatan dilakukan di luar jam operasional

"Dokter AP juga telah mengakui atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban," jelas Erizal.

Erizal berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan puskesmas yang dipimpinnya, sebab dirinya menilai apa yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan puskesmas.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x