"Dia (A) juga memberikan uang sekolah dan HP kepada korban."
"Selanjutnya, kami amankan (A) pada Senin (4/5/2020) malam," kata kapolsek.
Disebutkannya, saat A melancarkan aksinya diperkirakan ketika orang tua korban sedang sibuk bekerja.
Pihaknya mengamankan pelaku (A) menyusul adanya laporan masuk ke kantor polsek.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan korban lalu diamankan.
Sebelumnya, kakek inisial A (71) warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengakui perbuatannya pernah berhubungan intim dengan anak gadis tetangganya.
"Saya dengan keluarga korban dekat karena kami tetangga, dan saya melakukannya di dalam dapur di rumahnya," ujar A (71) saat ditemui wartawan di Polsek Koto Tangah, Selasa (5/5/2020).
Kakek A mengungkapkan dirinya sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan korban.
Serta empat kali hanya meraba-raba tubuh korban.
Lebih lanjut, A menyebutkan saat melakukan hubungan terlarang tersebut keadaan rumah tidak sepi melainkan orangtua korban ada di rumah.