Berdasarkan laporan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada Maret 2020 lalu.
Untuk melancarkan aksinya ini, pelaku membujuk korban dengan akan memebelikannya es krim.
Sayangya tak cuma sekali, pelaku ini sudah berulang kali melampiaskan nafsunya e sang keponakan.
Aksi tersebut berlangsung kurang lebih 2 bulan.
Namun aksinya ini baru terungkap setelah korban mengaku hamil dan diketahui kedua orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji pada Jumat (1/5/2020), mengatakan, modus pelaku memperdaya korban adalah, dengan membelika es krim.
Setelahnya pelaku pun mengajak korban masuk ke rumah kosong tersebut.
“Di dalam rumah kosong itu, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan.
"Tapi korban menolak. Pelakupun memaksa dan mengancam korban,” kata Bagas.