Aksi bejat burung bangunan ini tak cuma dilakukan sekali, namiun berkali-kali hingga akhirnya korban dinyatakan positif hamil saat diperiksa dokter.
"Aksinya dilakukan berulang hingga korban hamil.
"Tapi kita belum tahu usia kehamilan korban karena baru berdasarkan hasil tes kalau positif hamil," kata Bagas.
Kini pelaku pun sudah dipastikan menjalami bulan puasa dan berlebaran di dalam sel penjara.
Karena perbuatan pelaku ini ia pun terancam akan dibui selama 15 tahun.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), (2) Subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Melongo! Inilah 7 Hal yang Tidak lazim Namun Dianggap Biasa di Korea Selatan