
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Kejadian ini menurut Jusri harus disikapi dengan baik, bukan tidak mungkin sudah banyak mobil-mobil kecil atau pribadi juga sudah melakukan hal yang sama.
Artinya, dari sisi pengawasan yang dilakukan pemerintah juga harus lebih ketat.
(Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul "Viral Foto Penumpang Nekat Mudik Duduk di Bagasi Bus, Bayar Rp 450 Ribu Hindari Titik Pemeriksaan".