Follow Us

Waduh, Berkat Pandemi Corona, Industri Penerbangan Indonesia Menelan Kerugian hingga Puluhan Triliun Rupiah!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 26 April 2020 | 11:30
Selama pandemi covid-19, bandara Indonesia rugi puluhan triliun rupiah.
Surya

Selama pandemi covid-19, bandara Indonesia rugi puluhan triliun rupiah.

Suar.ID - Indonesia National Air Carriers Association (INACA), menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut penurunan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar AS atau sekitar Rp 12,5 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.

"Kemudian untuk kerugian pada penerbangan internasional hingga 749 juta dolar AS atau sekira Rp 11,5 triliun, ucap Denon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/4/2020).

Total kerugian penerbangan domestik dan internasional mencapai Rp 24 triliun.

Baca Juga: Apabila Pandemi Corona Masih Berkepanjangan, Maskapai Penerbangan Milik Mantan Menteri yang tak Sungkan Tenggelamkan Kapal Asing Ini Terancam akan Mengalami Kebangkrutan: Untuk Sementara Menahan Napas

Ia menambahkan, industri penerbangan mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.

"Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir,"ujar Denon.

Menurutnya, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).

"Kerugian juga dialami para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun," ucap Denon.

Baca Juga: Bikin Penumpang Deg-degan, Kondisi Pesawat yang Reyot dari Maskapai Penerbangan di Korea Utara Ini Bocor ke Publik!

Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan keringanan kepada maskapai seperti biaya parkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.

Terkait dengan larangan mudik, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).

(Tribun Bisnis)

Source : Tribun Bisnis, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest