Terkait dengan larangan mudik, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.
"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).
(Tribun Bisnis)