Awalnya korban tak curiga lantaran mengira uang yang digunakan untuk jalan-jalan ke Bali dan menginap di beberapa hotel berbintang adalah hasil usaha restoran.
Tetapi, ternyata uang yang digunakan adalah uang rencana pernikahan.
"Pacarnya tahunya karena pengusaha restoran, menginap dimana ya bangga. Tahunya (tersangka KR) memang orang kaya," katanya.
Kecurigaan keluarga pacar tersangka ini muncul setelah melakukan pengecekan persiapan pernikahan.
Ternyata, gedung untuk resepsi belum dipesan.
"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.
Akibat perbuatanya, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.