"Korbanya masih bujang, kalau tersangka mengakunya pengusaha restoran tapi sebenarnya ibu rumah tangga. Tersangka ini pernah menikah, dalam proses cerai," ungkapnya.
Tri Wiratmo menyampaikan setelah ada kesepakatan menikah, pihak laki-laki memberikan uang untuk biaya pernikahan dan pasok tukon.
Tak hanya uang, pihak laki-laki juga seserahan berupa perhiasan emas.
"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain," ungkapnya.
Namun, uang yang telah diserahkan itu oleh tersangka KR tidak digunakan untuk kepentingan pernikahanya.
melainkan, tersangka KR justru mempergunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Dari membeli ponsel hingga untuk berlibur ke Bali.
"Untuk jalan-jalan di Bali, dan juga untuk menginap di beberapa hotel berbintang.
Pintarnya tersangka, saat ke Bali itu sama pacarnya (korban) ini," ujarnya.