Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bagaimana Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang sedang Menangani Pasien Virus Corona?

Ervananto Ekadilla - Rabu, 22 April 2020 | 15:00
Bagaimana hukum puasa bagi tenaga medis yang menangani virus corona?
Tribun Jabar

Bagaimana hukum puasa bagi tenaga medis yang menangani virus corona?

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Baca Juga: Bulan Ramadan segera Tiba, Yuk Simak Batas Waktu dan Aturan dalam Mengganti Hutang Puasa

Pengganti Puasa

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

(Tribun Ramadan)

Source :Tribun Ramadan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x