Follow Us

Bagaimana Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang sedang Menangani Pasien Virus Corona?

Ervananto Ekadilla - Rabu, 22 April 2020 | 15:00
Bagaimana hukum puasa bagi tenaga medis yang menangani virus corona?
Tribun Jabar

Bagaimana hukum puasa bagi tenaga medis yang menangani virus corona?

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.

Namun ada pula orang-orang tertentu yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namun tetap wajib untuk mengganti puasanya di luar bulan ramadhan.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Doa Buka Puasa Ramadhan yang Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].

c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.

d. Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasanya dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].

Majels Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam bukunya [2020:30] menerangkan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Source : Tribun Ramadan

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest