Setelah melakukan pengembangan,setelah 4 hari berlalu polisi pun berhasil mengetahui posisi pelaku AR.
AR diketahui berada dalam sebuah angkot dan hendak turun di jalan RE Martadinata.
Tapi saat akan ditangkap, pelaku malah melakukan perlawanan terhadap petugas.
AR berani mengacungkan celurit dan melukai seorang polisi hingga akhirnya terpaksa diberikan tindakan tegas.
"Kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," kata Budhi.
Jenazah AR pun selanjutnya langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk proses visum.
Untuk pelaku JN sendiri ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baru keluar dari lapas
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kalau AR ini merupakan salah satu dari sekian banyak napi yang bebas dalam rangka asimilasi terkait virus corona.