Pendapat ulama lain mengatakan, ketika memasuki pertengahan bulan Sya'ban, maka sudah tidak berlaku lagi puasa untuk membayar hutang puasa Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Muhammad SAW yang menyebutkan 'masa mengganti puasa Ramadan dimulai dari bulan Syawal dan berkahir bulan Sya'ban.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُو
“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Namun ulama Al Munawi memberikan tafsir yang berbeda, yakni bolehnya berpuasa qadha atau membayar hutang puasa sampai sebelum datangnya bulan Ramadan.
(Tribun Jakarta)