Korban dan pelaku berstatus pasutri.
Kasus penganiayaan itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/80/IV/2020/Jatim/Res Mjk, 13 April 2020 tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. (Mohammad Romadoni/Surya)