“Kita dari Satgas gotong royong adat dan Satgas dinas desa dan kelurahan terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha dan masyarakat," kata dia.
"Ke depan, apabila imbauan dan instruksi tidak diikuti akan dilakukan penindakan hukum diserahkan kepada yang berwenang dalam hal ini polisi,” kata dia.
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata.
Di antaranya menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta di Bali di Tengah Pandemi Corona"