Follow Us

Sejumlah Napi Dibebaskan Guna Cegah Penyebaran Virus Corona Malah Kembali Lakukan Kriminal, Sosok ini Sebut Sudah Memperkiran Hal Tersebut dan Minta Tak Buru-buru Salahkan Menkumham

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 13 April 2020 | 11:15
Sejumlah Napi Dibebaskan Guna Cegah Penyebaran Virus Corona Malah Kembali Lakukan Kriminal, Sosok ini Sebut Sudah Memperkiran Hal Tersebut dan Minta Tak Buru-buru Salahkan Menkumham
Kompas.com

Sejumlah Napi Dibebaskan Guna Cegah Penyebaran Virus Corona Malah Kembali Lakukan Kriminal, Sosok ini Sebut Sudah Memperkiran Hal Tersebut dan Minta Tak Buru-buru Salahkan Menkumham

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Baca Juga: Pintu Kontrakan Didobrak karena Tak Ada Jawaban, Pak Sarman Kaget dengan Temuan Mayat Pria dan Wanita Tanpa Busana

Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku. Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Baca Juga: Mengingat Lagi Drama Penuh Liku Hubungan Asmara Glenn Fredly dengan Dewi Sandra, dari Tudingan Orang Ketiga, Beda Agama, Hingga Akhirnya Berpisah untuk Selama-lamanya

Curi uang dan rokok di warung

Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).

Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa. Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular