Dirasaada yang memegangnya.
Dia pun terbangun dan melihat ada seorang laki-laki di rumahnya.
Perempuan itu lantas berteriak.
Pelaku panik, sampai akhirnya melarikan diri.
MS kabur lewat pintu yang dilewatinya ketika masuk rumah tersebut.
Tetapi korban itu mengenali wajah pelaku karena masih tetangga satu desa.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Tempurejo.
"Pelaku sudah kami tangkap. Karena korban mengenali wajah pelaku," lanjut Tanto.
Polisi menyangka MS melakukan tindak pidana percobaan menyetubuhi wanita dan perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Sub Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 (1) KUHP.
Seorang pria perdayai dua gadis
Sementara itu, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Jember.