Bila ada masyarakat yang melanggarnya, Anies mengatakan, bakal ada sanksi yang diberikan.
Sanksi tersebut beragam, mulai dari teguran hingga ancaman pidana.
"Sanski dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada dalam Pasal 27, pelanggaran PSBB dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana," tuturnya.
"Sanksi mulai pidana ringan dan kalau berulang terus bisa lebih berat," sambungnya.
(Tribun Jakarta)