Suar.ID -Setelah bebas dari kasus pelanggaran UU ITE pada 30 Juni 2019, kali ini bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali berurusan dengan hukum.
Saat ini, Vanessa Angel tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax, oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Penetapan tersangka Vanessa Angel itu setelah Polres Metro Jakarta Barat, memeriksa saksi-saksi yang salah satunya adalah dokter yang pernah memberikan resep kepada istri Bibi Ardiansyah itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Barat, lewat akun instagramnya, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menambahkan bahwa dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.
"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
"Maka saudari VA status tersangka dn akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambahnya.
Ronaldo menyebutkan kalau Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter. Sehingga, penyidik pun menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.