Karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa Angel dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.
Ditetapkan Tahanan Kota
Karena ancaman pidana mencapai lima tahun, polisi berhak melakukan penahanan kepada Vanessa Angel atas perbuatannya itu.
Akan tetapi, saat ini, polisi tidak menjebloskan mantan kekasih Nicky Tirta tersebut kebalik jeruji besi.
"Karena kondisinya sedang pandemi covid-19, kami tidak memiliki ruang tahanan khusus, VA sedang hamil enam bulan, dan tidak mungkin memasukan ke Rutan Pondok Bambu, maka VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," katanya.
Meski tidak ditahan atau dijebloskan ke penjara, Vanessa Angel tidak bisa semena-mena untuk pergi meninggalkan Jakarta.
"Waktu penahanan saat ini 20 hari. VA tidak bisa keluar kota karena proses hukum sedang berlanjut. Ia juga akan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu," jelasnya.
Meski di rumah saja, Vanessa Angel tak bisa bertemu dengan suaminya, Bibi Ardiansyah. Sebab, sang suami akan dikirim ke panti rehabilitasi.
"Karena hasil urin posotif konsumsi psikotropika. Dalam UU Psikotropika, barang siapa yang sudah kecanduan, wajib untuk direhabilitasi," ujarnya.