"Tapi pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang-larang," tambahnya.
"Kelompok pertama adalah warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diberlakukannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau tidak memiliki penghasilan. Kelompok yang kedua adalah warga yang mudik karena tradisi sudah puluhan tahun sudah kita miliki di negara Indonesia."
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN selama pandemi Virus Corona masih ada.
Pelarangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1141 Hijriah atau 2020 itu diambil demi mencegah penyebaran Virus Corona yang makin meningkat di Tanah Air.
Khususnya untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
Pemerintah pusat menganggarkan Rp2,2 triliun untuk pemberian bansos bagi warga yang tinggal di DKI Jakarta.
Dan bansos akan diberikan Rp600 ribu untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga per bulan selama 3 bulan.
Kemudian, untuk warga di Bodetabek, dana bansos diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu keluarga.
Mereka akan diberikan Sebesar Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan dengan total anggaran yang dicanangkan mencapai Rp1 triliun.