"Kalau VA kami tetapkan sebagai tersangka. Namun karena wabah virus covid-19 dan sedang hamil enam bulan, maka VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Dalam hal ini, Vanessa Angel diganjal dengan pasal 22 UU No 5 tahun 1997 tentang piskotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp. 100 juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terungkap, Vanessa Angel Sudah Konsumsi Xanax Sejak Terjerat Kasus Prostitusi".