Suar.ID -Vanessa Angel kini kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini terkait dengan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax.
Kini terungkap kalau bintang sinetron dan FTV ini sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.
Polres Metro Jakarta Barat melakukan giat rilis yang bertajuk 'Perkembangan Kasus Vanessa Angel', yang disiarkan langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020) dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Ronaldo Maradona Siregae.
"Kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, satu diantaranya adalah dokter," kata Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan, kalau dari keterangan saksi, Vanessa Angel diduga tidak memegang resep dari xanax yang jadi barang bukti penangkapannya sebulan lalu.
"Keterangan dokter, resep yang diberikan kepadanya itu kadarnya xanax 1/2mg. Sementara, VA memiliki resep dengan kadar 1mg. Jadi terkesan disalahgunakan," ucapnya.
Ronaldo menambahkan, kalau dari keterangan saksi, Vanessa Angel diduga tidak memegang resep dari xanax yang jadi barang bukti penangkapannya sebulan lalu.
"Keterangan dokter, resep yang diberikan kepadanya itu kadarnya xanax 1/2mg. Sementara, VA memiliki resep dengan kadar 1mg. Jadi terkesan disalahgunakan," ucapnya.