Usai jalani pemeriksaan, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Sementara suami Vanessa, Bibi Ardiansyah hanya ditetapkan sebagai saksi meski hasil urinnya positif.
"Suami VA, yakni BB ini masih menjadi saksi statusnya dan masih terus menjalani pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, Ronaldo menegaskan penyidik kemungkinan tidak akan menaikan status Bibi Ardiansyah dalam kasus Vanessa Angel.
"Nantinya Bibi akan kami rujukan untuk melakukan rehabilitasi," ucapnya.
Melakukan proses rehabilitasi kepada suami Vanessa Angel, diakui oleh Ronaldo tertera dalam UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"BB ini kan mengonsumsi obat dari VA. Dalam UU Psikotropika tertera, jika memang ketergantungan psikotropika, maka polisi berkwajiban orang tersebut untuk melakukan rehabilitasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan kalau Vanessa Angel menerima hukuman berbeda dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.