Dalam sidang tersebut, Abu Rara beserta dua terdakwa lain yakni sang istri Fitria Diana dan rekannya Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan mengikuti jalannya persidangan melalui video konpers karena situasi di tengah pandemi corona.
Ketiganya tetap berada di Rutan Brimob Cikeas, Jawa Barat tempat mereka ditahan.
1. Merasa diincar Densus 88
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry Wiyanto, mengatakan, terdakwa Abu Rara merasa dirinya sudah jadi target Densus 88.
Hal tersebut setelah pada September 2019, beberapa anggota jaringan JAD ditangkapi Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.
"Terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk dalam DPO oleh kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tertangkap," kata Herry di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Karena itulah, sebelum ditangkap, Abu Rara ingin melakukan penyerangan yang disebutnya sebagai tindakan amaliyah.
"Terdakwa akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan penyerangan ataupun perlawanan terhadap thogut," kata Herry dalam dakwaannya.
2. Tahu Wiranto datang karena ada helikopter
Abu Rara tahu mengenai kedatangan Wiranto karena ada helikopter yang mendarat di di Desa Menes, Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten Rabu (9/10/2019) sore, sekitar Pukul 15.00 WIB.