Suar.ID -Terdakwa penusuk eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto sempat merencanakan aksi teror kepada tenaga kerja asing dan perampokan toko emas di kawasan Banten.
Hal tersebut diketahui dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (9/4/2020).
Dibacakan JPU Herry Herry Wiyanto, awalnya terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan pada April 2019 survei ke tempat latihan pembuatan bom di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kemudian pada Juni 2019, Abu Rara mengajak Abu Basilan untuk melakukan amaliyah kepada tenaga kerja asing yang bekerja di pabrik semen di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Bahkan mereka sudah berniat menyerang para pekerja di sebuah tanjakan dekat pabrik tersebut.
"Kalau mau melakukan amaliyah kita bisa cegat para pekerja asing di tengah jalan tepatnya di daerah jembatan," kata Herry membacakan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Barat, melansir dari Tribun Jakarta.
Dalam kasus penusukan ini, Abu Rara didakwa Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman dalam Pasal 6 ialah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.