"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).
Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.
"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.
Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.
"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."
"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.