Follow Us

Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Bogem Mentah, Pelaku Akhirnya Dijerat dengan Hukuman Ini

Adrie P. Saputra - Selasa, 07 April 2020 | 12:30
(Ilustrasi) Pemukulan
Instagram via Tribun Makassar

(Ilustrasi) Pemukulan

Bakhtiar lalu menegur para remaja tersebut agar segera kembali ke rumah.

Ternyata seorang warga, EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar pada remaja-remaja tersebut dan terjadilah cekcok.

"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.

EM pun lalu memukul Bakhtiar. Karena mendapat pukulan di wajah, Bakhtiar harus dilarikan ke Puskesmas.

Pemukul jadi tersangka, diancam 2 tahun penjara Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.

Baca Juga: Pengemis Tua Tewas Kecelakaan, Polisi Terkejut saat Antar Jenzahnya Justru Dapati Harta Sebanyak Ini di Rumahnya

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.

EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest