Selanjutnya, LC yang dipilih menemani tamu bernyanyi dengan tarif Rp 125 ribu per jamnya.
Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, Mami Lia menawarkan ke LC-nya ajakan tersebut, selanjutnya mereka menentukan harga.
Rata-rata tarif untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan tersangka mendapat komisi Rp 300 ribu.
Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta.
“Diakui tersangka bila dirinya bukan sekali saja menerima tamu yang meminta pelayanan plus-plus (striptis dan ML, red),” lanjut Pitra.
Masih menurut Pitra, setelah diperiksa ternyata karaoke tersebut juga menyalahi aturan karena izinnya hanya karaoke keluarga, di mana tidak diperbolehkan atau dilarang menyediakan LC.
Ketika disinggung apakah pihak manajemen mengetahui pratik ini, Pitra menjelaskan bila pihaknya masih mendalaminya.
“Diakui tersangka jika selama ini atasannya tidak tahu ada layanan plus-plus tersebut.
Namun, kami masih dalami dari pengakuan tersebut.
Seperti diberitakan, Selasa (17/12/2019) malam, Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek Karaoke De Berry Banyuurip karena ada informasi bila tempat tersebut menyediakan layanan plus-plus.