Izin tak lengkap
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT. BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja.
Salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT. BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” terang Hasfarizal.
Untuk teknis pengembalian, Hasfarizal mengaku seperti yang telah diutarakan dirinya, pemulangan ini akan dilakukan melalui jalur Jakarta yang sepenuhnya ditanggung PT. BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri.
(Tribunnews)