Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Piter menilai pemerintah terlihat alergi dan takut mengambil kebijakan karantina wilayah.
"Untuk itu kenapa harus lompat, kenapa pemerintah sepertinya sangat alergi, khawatir, takut dengan mengambil kebijakan karantina wilayah," ungkapnya.
"Padahal tentunya UU yang sangat baru itu ada maksud dan tujuan yang sangat baik ," imbuhnya.
Piter juga menuturkan isi dalam UU itu sangat jelas terkait bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi kondisi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ketika kondisi sudah memburuk, yang dilakukan bukan darurat sipil, tetapi bagaimana pemerintah seharusnya mengambil kebijakan karantina.
Baca Juga: Gemes dengan Pemerintah yang Dinilai Lambat, Mbah Mijan Bongkar Resep Ramuan Herbal: Obat Corona Nih
Lebih lanjut ia menuturkan karantina wilayah merupakan opsi yang baik untuk diambil pemerintah jika kondisi tanah air memburuk karena Covid-19.
"Karena tidak ada buruknya karantina itu, dimana ini membatasi pergerakan keluar masuk untuk daerah tertentu," tegasnya.
"Kalau kita sudah menentukan karantina wilayah maka wilayah itu diisolasi dimana didalamnya semua kebutuhan masyarakatnya dipenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengintruksikan agar pembatasan sosial berskala besar (Phsycal Distancing) lebih tegas.