"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa engga nabrak," beber Heri.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AR kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan usai menabrak pejalan kaki pada Minggu (29/3/2020) petang.
AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, AR mengaku dalam keadaan sadar saat menyetir kendaraannya.
AR seorang diri di dalam mobil saat terjadi kecelakaan maut yang menewaskan seorang pejalan kaki.
Menurut AR, saat itu ia sedang menulis pesan ke temannya sambil menyetir mobil.