“Hukuman yang dilakukan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat.
"Hukuman harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera,” ucapnya.
Lebih lanjut, Poengky menuturkan, Kompolnas akan terus memantau kasus tersebut.
Video terkait kejadian penganiayaan itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang Terapi Stroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.
Dalam unggahan tersebut ditulis, "Penganiayaan yang tidak pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda Septian Dwi Cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karena dipukul berkali-kali menggunakan kopel keras di bagian yang sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri."
Saat ini, oknum polisi yang menjadi pelaku penganiayaan sedang dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Sumbar.
Bersamaan dengan itu, oknum polisi tersebut juga akan dijerat dengan hukum pidana.
“Prosesnya akan ada proses pidana dan proses yang berkaitan dengan Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Polda Sumbar langsung mengamankan perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang berinisial SDC tersebut.
Perwira tesebut juga langsung diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.