Follow Us

Di Negara Tetangga Indonesia Ini, Kabur dari Karantina Bisa Membuat Pasien Didenda hingga Rp 700 Ribu per Hari dan Kurungan Penjara 2 Tahun

Adrie P. Saputra - Selasa, 24 Maret 2020 | 14:15
Ilustrasi
World of Buzz

Ilustrasi

Karantina di rumah sakit atau rumah diyakini mengendalikan wabah Covid-19.

Covid-19 sekarang dikategorikan sebagai pandemi karena prevalensinya di seluruh dunia.

Sampai saat ini, karantina adalah salah satu solusi yang paling sering digunakan oleh para ahli medis untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

Di Indonesia sendiri, banyak pasien yang harusnya dikarantina namun memilih untuk kabur.

Baca Juga: 6 Bulan Lalu Resepsi Mewahnya Viral, Pernikahan MUA Ternama Ini Kini Berakhir dengan Perceraian: Yang Saya Coba Pertahankan Tidak Berumur Panjang

Melansir dari Kompas TV (6/3/2020), dua pasien terduga terjangkit virus corona melarikan diri dari proses isolasi di Asrama Haji Batam.

Awalnya, saat menjalani proses karantina selama 14 hari, tapi saat menjalani hari kedua, pasien itu meminta izin agar bisa beremu keluarga.

"Pengakuannya kemarin dirinya ingin diskusi dengan keluarganya karena harus menjalani masa karantina selama 14 hari."

"Namun, sampai saat ini memang belum ada kembali lagi ke lokasi karantina," kata Tjetjep melalui telepon, Jumat (6/3/2020).

Tjetjep menambahkan untuk pasien yang lain, saat ini pihaknya sendang melakukan pencarian.

Padahal proses karantina penting dilakukan untuk mengetahui pasien positif tertular atau tidak.

Baca Juga: Telah Dijodohkan dengan Wanita Lain, Sang Kekasih Tak Terima dan Nekat Potong Alat Vital Sang Pria!

Source : worldofbuzz.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest