Follow Us

Di Negara Tetangga Indonesia Ini, Kabur dari Karantina Bisa Membuat Pasien Didenda hingga Rp 700 Ribu per Hari dan Kurungan Penjara 2 Tahun

Adrie P. Saputra - Selasa, 24 Maret 2020 | 14:15
Ilustrasi
World of Buzz

Ilustrasi

Suar.ID - Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mengekang wabah Covid-19.

Dengan berada di karantina, pasien Covid-19 yang potensial dapat mencegah penyebaran virus kepada orang-orang di sekitar mereka yang sehat.

Karenanya, sangat penting bahwa karantina harus diprioritaskan dan tidak dianggap enteng di masa-masa genting ini.

Menurut World of Buzz (17/3/2020), mereka yang tidak mematuhi karantina dapat dipenjara selama dua tahun, didenda atau keduanya jika mereka tidak mematuhi perintah.

Baca Juga: Seandainya Bukan Nagita Slavina yang Dinikahinya, Raffi Ahmad yakin Rumah Tangganya Akan Hancur: Dia Tetap Ada Buat Gue

Namun, hukuman yang disebutkan hanya berlaku untuk pelanggar pertama kali.

Bagi mereka yang berulang kali tidak taat, mereka mungkin menghadapi 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.

Pelanggar aturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi.

Negara yang sedang menerapkan sistem ini adalah Malaysia.

Baca Juga: Bukan cuma 3 Dokter, Sosok Penting Ini juga Meninggal Dunia terkait Virus Corona

Syazlin Mansor, seorang pengacara, menyatakan bahwa seorang individu dapat didenda hingga 200 ringgit (sekitar Rp 700 ribu) untuk setiap harinya.

"Bagian 15 (1) UU Pengendalian Penyakit dan Pencegahan memungkinkan setiap pejabat terkait untuk memerintahkan orang yang dicurigai ke rumah karantina," kata Syazlin Mansor, ketika dihubungi oleh Sinar Harian.

Source : worldofbuzz.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest