Follow Us

Gara-gara Hal Sepel, Ayah, Ibu Tiri dan Tante Tega Aniaya Balita Hingga Tewas, Begini Kesaksian Tetangga Pelaku...

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 23 Maret 2020 | 13:30
Ilustrasi Penganiayaan
TribunKaltim

Ilustrasi Penganiayaan

Ketiganya diamankan polisi pada Kamis (19/3/2020) lalu.

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Inilah Beberapa Area Rumah dan Barang yang Wajib Untuk Segera Dibersihkan , Apa Saja Ya?

Kecurigaan ibu kandung

Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan ini berawal saat H menghubungi mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

H menghubungi ibu kandung korban pada Minggu (15/3/2020).

Kepada mantan istrinya, H mengatakan bahwa AFH mengalami sakit serta kejang-kejang.

Ilustrasi bayi
unsplash

Ilustrasi bayi

Saat itu, AFH pun dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Simpan Benda Bersejarah dari Bung Karno, Ashanty Ngotot Tak Ingin Jual Meski Ditawar Rp 2 M: Nanti Mau Aku Kasih Aurel Kalo Lamaran

Kemudian ibu kandung korban meenemukan kejanggalan.

Ibu kandung korban merasa curiga lantaran melihat anaknya mengalami lebam di badannya.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest