Ketiganya diamankan polisi pada Kamis (19/3/2020) lalu.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Kecurigaan ibu kandung
Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan ini berawal saat H menghubungi mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
H menghubungi ibu kandung korban pada Minggu (15/3/2020).
Kepada mantan istrinya, H mengatakan bahwa AFH mengalami sakit serta kejang-kejang.
Saat itu, AFH pun dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Kemudian ibu kandung korban meenemukan kejanggalan.
Ibu kandung korban merasa curiga lantaran melihat anaknya mengalami lebam di badannya.