Jasad Hardiansyah ditemukan warga lalu dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur yang segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Feggy dibekuk di toilet kamar mandi satu SPBU seberang RS Haji Jakarta, sementara Ranai hingga kini masih buron.
"Barang bukti yang diamankan baju korban dan pisau stainless steel sepanjang 30 sentimenter yang digunakan pelaku menusuk korban," tuturnya.
Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun Jakarta)