Menurutnya, pemeriksaan laboratorium kini telah dapat dilakukan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL), Universitas Airlangga, dan Lembaga Eijkman.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dikirim ke Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).
Setelah itu, Yuri akan menerima laporan terkait hasil tersebut dari Litbangkes.
Selanjutnya, data pasien positif akan diberikan kepada pihak rumah sakit, yang akan meneruskan informasi kepada pasien.
Menurut Yuri, dokter yang merawat pasien juga perlu memberitahu pihak Dinas Kesehatan setempat.
"Dokternya juga harus menyampaikan ke dinas kesehatan setempat karena ini penting dalam konteks untuk kepentingan tracing," tuturnya.
Wabah virus corona sudah dinyatakan sebagai bencana nasional.
Kepala dinas kesehatan yang mendapat laporan dari dokter tentang adanya kasus virus corona akan melapor hal itu kepada kepala daerah.
Pada gilirannya, kepala daerah dapat mengumumkan informasi itu kepada masyarakat dengan tetap menjaga privasi dan identitas pasien positif virus corona.
Selain itu, data pasien positif corona akan menjadi dasar kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pengendalian wabah tersebut.