Kesempatan itulah yang dimanfaatkan AED untuk masuk kamar AL yang telah diintai sejak awal.
"Pelaku kemudian berbalik mengambil pisau di atas lemari, kemudian menghadap ke arah korban sambil memberi isyarat agar diam," jelas AKP Ismail seperti dikutip Kompas.com.
AKP Ismail adalah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Aksi AED ini dapat berlanjut karena ia mengancam AL bila keinginannya tidak terpenuhi.
Kini, AED sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pendakwah ini dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun. (Ratih/GridStar.ID)
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Seorang Pendakwah Tega Cabuli Siswi Pesantren di Makassar, Sudah Intai Korban Sejak Teman Sekamar Pergi Salat Subuh ke Masjid: Ancam Pakai Pisau di Atas Lemari