Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang ia melakukan hal itu," tutur Ade.
Menurut Ade, tersangka sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu, dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku, katanya, diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala, dan tas.(Warta Kota)