Follow Us

Sok-sokan akan Ancam Penggal Kepala Jokowi, Pria Ini Malah Lakukan Hal yang tidak Jantan setelah Videonya Viral!

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:00
Ini yang dilakukan oleh pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi usai videonya viral.
Kolase Twitter Yusuf Dumdum dan Instagram Jokowi

Ini yang dilakukan oleh pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi usai videonya viral.

Suar.ID - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Hermawan Susanto (25) di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 08.00.

Sebelum dibekuk, pria yang ancam penggal kepala Jokowi saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu pekan lalu itu, kabur dari rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat.

Ia kabur setelah mengetahui videonya yang mengancam penggal kepala Presiden Jokowi, beredar viral di media sosial.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, saat ditemui oleh Warta Kota di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Setelah Jenazahnya Diautopsi, Penggali Kubur Lina Jubaedah Sempat Didatangi Alamarhumah, Begini Pesannya yang Disampaikan ke Teddy Untuk Rizky Febian...

"Jadi tersangka HS ini kita amankan di rumah bude-nya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu," kata Ade.

"Ia ke sana karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah bude-nya itu, setelah mengetahui apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," sambungnya.

Tersangka, kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Ia melarikan diri ke rumah bude-nya di Parung saat kami amankan," jelas Ade.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Disampaikan oleh Penggali Makam Lina Jubaedah, Dia Juga Bilang Begini ke Teddy: Berat Melangkah ke Alamnya

Menurut Ade, tersangka mengaku menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya disebarkan oleh seorang wanita, yang akhirnya viral.

"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar, dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden atau wakil presiden, serta Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," papar Ade.

Source : Warta Kota

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest