Suar.ID -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan artis Jennifer Dunn sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam dakwaan, Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.
Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019),melansirdari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendapat transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Seusai sidang, diadapan awak media Jennifer Dunn mengaku memang mendapatkan beberapa fasilitas dari Wawan.
Namun menurut Jennifer Dunn, Wawan mengatakan mobil dan uang itu adalah fasilitas kantor.
"Aku nanya, loh kok ini kenapa ada mobil?"
"Dia (Wawan) bilang pakai aja untuk fasilitas, untuk Aku kerja," ungkap Jennifer Dunndalam tayangandari YouTube Beepdo.
Jennifer Dunn mengaku mengenal Wawan dan mempunyai hubungan kerja karena ia pernah dimintai bantuan mempromosikan bisnis karaoke milik Wawan.
Diberikan mobil dan sejumlah uang oleh Wawan, Jennifer Dunn mengaku menerimannya sebagai bentuk menghargai sang atasan.
"Saya enggak nanya sampai ke sana lah."
"Saya menghargai pemberian, karena kan enggak enak, masa udah dikasih kenapa nanya-nanya," imbuh Jennifer Dunn.
Tiba-tiba salah seorang wartawan menanyakan hal ini.
"Kak Jedun berapa lama kerja di Wawan?" tanya salah seorang pewarta.
Jennifer Dunn yang semula ramah mendadak menjadi murka.
Tak terima dipanggil Jedun, Jennifer Dunn pun mengucap kemarahannya.
Dengan nada tegas, Jennifer Dunn mengaku tak mau lagi dipanggil Jedun.
Jennifer Dunn pun meminta semua orang memanggilnya dengan nama Jeje.
"Jeje! Stop deh, panggil Gue Jedun ya."
"Gue enek banget sama kata-kata itu!" ucap Jennifer Dunn dengan nada tinggi.
(Tribun Jakarta)