Makmur mengatakan, Dadan memberikan uang Rp 1.700.000 kepada Wahyu untuk membeli 100 miras.
Namun, Wahyu membeli miras oplosan ke Yudi dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan lima liter alkohol 60 persen.
“Setelah usai membeli miras oplosan, Wahyu dan Asan malah mengoplos ulang miras itu dengan campuran minuman gelas merk Panther,” lanjut Makmur.
Lalu, setelah dua kali dioplos baru diberikan ke teman-temannya yang ada di pesta pernikahan Dadan.
Makmur mengatakan, saat ini empat orang tersebut tengah dimintai keterangan di Polsek Sukatani.
“Masih dalam penyelidikan,” tutur dia.
Kasus ini bermula dari laporan tewasnya dua pemuda setelah mengonsumsi miras oplosan setelah acara pernikahan temannya, Dadan di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Dua pemuda itu, yakni Agus Salim (19) dan Jayaludin (36).
Kapolsek Sukatani AKP Makmur mengatakan, selain dua orang yang tewas, ada pula 10 orang lain yang masih dalam perawatan intensif.
“Iya itu dua orang meninggal pada Selasa (10/2/2020) malam. 10 korban lainnya masih dirawat di rumah sakit dalam keadaan pusing dan mual,” ujar Makmur saat dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mempelai Pria Beli Miras Oplosan untuk Pesta Pernikahannya, 2 Tamu Tewas"