Suar.ID -Kelakuan daridua pria dalam sebuah Mushola membuat geger warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Bagimanatidak, para warga memergoki pria pengangguran dan remaja putus sekolah itu tengah melakukan perbuatan yang tak benar di dalam Mushola.
Haltersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad.
Melansirdari Kompas.com, Kamis (5/3/2020), AKP Deny Akhmad mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika EPS dan ROP menumpang menginap di Mushola tersebut pada Minggu malam.
Sebelumnyakeduanya meminta izin kepada pengurus Mushola bahwa mereka tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata AKP Deny Akhmad.
Merasa iba kepada mereka, pengurus Mushola akhirnya mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah tersebut.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushola.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushola itu," ucap AKP Deny Akhmad.
Namun apa yang mereka temukan ternyata sangat mengejutkan!
Pengurus dan warga sangat terkejut ketika mendapati kedua pria itu dalam keadaan tidak berbusana.
Dua pria itu rupanya tengah melakukan hubungan badan sesama jenis.
AKP Deny Akhmadmengungkapkan bahwa warga saat itu hampir menghajar EPS dan ROP untuk meluapkan kekesalan mereka.
Namun warga berhasil mengendalikan emosi dan memutuskan untuk menyerahkan keduanya ke Mapolres Solok.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata AKP Deny Akhmad.
Di Mapolres Solok, polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROP.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Melansir dari Tribun Padang, AKP Deny Akhmad mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushola.
"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.
Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur,"ujar AKP Deny Akhmad.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.(*)