Follow Us

Malam-malam Nyalakan Lampu Mushola, Tiba-tiba Pengurus Langsung Dibuat Tercengang ketika Melihat 2 Orang Pria Melakukan Hal Terlarang!

Ervananto Ekadilla - Jumat, 06 Maret 2020 | 07:00
Malam-malam Nyalakan Lampu Mushola, Tiba-tiba Pengurus Langsung Dibuat Tercengang ketika Melihat 2 Orang Pria Melakukan Hal Terlarang!
Kolase Pixabay dan River City Grani Test 1

Melansir dari Tribun Padang, AKP Deny Akhmad mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushola.

Ilustrasi Mushola.
River City Grani Test 1

Ilustrasi Mushola.

Baca Juga: Sanggup Nikahi Artis Vanessa Angel yang Bergaya Hidup Glamour, Terbongkar Pekerjaan Bibi Ardiansyah, Ternyata Punya Bisnis Turun-temurun di Bidang Ini

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," ujar AKP Deny Akhmad.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Baca Juga: Kecil-kecil Sudah Jadi Sultan, Rafathar Kepergok Berikan Kado Mahal Ini untuk Ulang Tahun Gempi, Gisel: Cie Gaya Banget Sih

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya. (*)

Source : Kompas.com, Tribun Padang

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest