"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
(Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Cerita Mahasiswi yang Timbun 17.500 Masker di Apartemen, Ngaku Dapat Untung Segini dari Jual Online".