Follow Us

Nekat Keroyok Hingga Sekap Anggota TNI, Para Preman Pasar Harus Terima Hukuman Berat Ini

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 04 Maret 2020 | 19:30
Ilustrasi
Kompas.com

Ilustrasi

Sementara 2 pelaku pengeroyokan lainnya masih DPO.

Ketika dihubungi via telepon, Kompol Afdhal Junaedi mengatakan, 2 orang tersangka yang sudah diamankan itu bernama Anwar E alias Uli (45) dan Rifandy alias Aban.

Uli diamankan di tempat kejadian perkara.

Sementara Aban, ditangkap pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 00.45 WIB di Pasar 8, Medan Marelan.

Keduanya lebih dikenal sebagai preman pasar.

Keduanya adalah warga Jl Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"(Tersangka lain) masih dikembangkan. Mohon doanya, semoga semua pelaku bisa kami amankan," katanya, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Ngakunya Pernah Tidur Bareng 22 Artis Cowok, Mantan Manajer Bongkar Kedok Lucinta Luna Selama Ini

Kronologi Pengeroyokan

Pada Selasa kemarin, Kompol Afdhal Junaidi juga menjelaskan kronologi kejadian.

Dikatakannya, dalam pengeroyokan itu, awalnya Nanang Arianto dan Praka Bambang Zulkifli memarkirkan mobil yang bermuatan ayam potong yang akan dijual di Pajak Palapa (TKP).

Tak lama, kemudian kedua korban didatangi oleh seseorang laki-laki yang turun dari becak motor.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest